InfoSumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman mendorong agar UU Pilkada dapat segera diperbaharui sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Rizwan menyampaikan, UU Pilkada saat ini sudah tidak mampu mengakomodir berbagai dinamika yang ada dalam pemilihan Kepala Daerah khusunya perihal menjaga kualitas demokrasi dalam pemilihan langsung terkait money politik dan pelanggaran pemilihan.
Dikatakan Riswan, ada sebuah anomali terkait regulasi di UU Pilkada terutama politik uang yang saat ini terjadi.
“Dalam UU Pilkada pelaku dan penerima politik uang sama sama dapat dijerat sebagai pidana pemilihan. Dan point tersebut berbeda dengan UU Pemilu yang menyatakan hanya akan menjerat para pemberi,” ujar Rizwan di acara evaluasi pelaksanaan pengawasan pemilihan 2024, pembahasan kendala dan solusi serta tindak lanjut hasil evaluasi di hotel mercure, Rabu (22/1/2025).
Dikatakannya, UU Pilkada no 10 tahun 2016 yang telah dirubah dengan UU no 6 tahun 2020 sudah tidak lagi relevan lagi untuk saat ini.
UU tersebut dinilai sudah selayaknya direvisi, pasalnya bila dicerma pasal demi pasal dalam UU pilkada tersebut banyak sekali terdapat kekurangan, dengan demikian Bawaslu yang diamanahkan UU untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat bertindak maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
“Kita bertindak mengacu pada UU pemilihan saat di Pilkada. Dan dalam UU ini sudah tidak relevan lagi untuk saat ini, jadi kami berpendapat sudah saatnya UU pilkada ini dirubah sesuai dengan zaman saat ini,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan, dalam UU Pemilu Bawaslu diberikan waktu dalam menangani perkara pelanggaran pemilu sebanyak 7 hari kerja dan bisa ditambah lagi 7 hari kerja bilamana prosesnya berjalan sampai ke penyidikan.
Sementara dalam UU Pilkada waktu yang diberikan dalam menangani perkara hanya 3 hari tambah 2 hari kalender.
“Waktu penanganan perkara dalam UU Pilkada sangat singkat, dan hal tersebut sangat mempengaruhi bagi Bawaslu dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran pilkada yang semakin komplek saat ini,” jelasnya.
Riswan berharap kepada Pemerintah dan DPR RI agar segera merevisi UU Pilkada ini agar UU yang lahir dapat mengatasi dinamika politik saat ini yang sudah semakin berkembang.
(*)