InfoSumbar.net – Sepuluh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman yang dilaporkan ke Bawaslu terkait netralitas beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Gakkumdu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim hukum pasangan calon Yota Balad – Mulyadi, Fauzan Chaniago menjelaskan, dari 25 ASN yang dilaporkan pihaknya, 10 orang berkasnya sudah dilimpahkan ke Gakkumdu karena terindikasi melanggar pidana pemilihan, 5 orang pemeriksaannya di Bawaslu yang diduga melanggar netralitas dan sisanya dinyatakan tidak terlibat.
“Tang sepuluh saat ini statusnya masih saksi di Gakkumdu. Dari 25 orang 15 orang yang diduga memenuhi syarat,” ujarnya kepada InfoSumbar.net, Sabtu (2/11/2024).
Fauzan menjelaskan, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung, saksi saksi dan barang bukti telah diperiksa oleh Gakkumdu Kota Pariaman.
“Kita masih menunggu proses lanjutannya,” tutur dia.
Terkait status terlapor apakah sudah menjadi tersangka, Fauzan tidak mau berandai andai, dia menyatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Statusnya masih saksi. Apakah terbukti atau tidak kita lihat saja perkembangannya,” terangnya.
Tensi di Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Pariaman saat ini sudah mulai memanas baik di medsos maupun dilapangan.
Tim hukum paslon saling melayangkan laporan ke Bawaslu terkait adanya dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Terbaru, tim hukum paslon Genius – M Ridwan resmi melaporkan 5 oknum ASN yang diduga tidak netral dan memihak ke salah satu paslon di Pilkada Kota Pariaman, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya tim hukum Yota-Mulyadi juga melaporkan puluhan ASN yang diduga memihak ke salah satu paslon yang ikut kontestasi.
(*)