InfoSumbar.net – Dua oknum Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati di daerah tersebut.
Pelaporan soal netralitas ASN tersebut dilayangkan oleh tim hukum paslon JKA -Rahmad ke Bawaslu Padang Pariaman, Jumat (01/11/2024).
“Kita telah laporkan dua oknum ASN ke Bawaslu terkait dugaan melanggar netralitas,” ujarnya kepada InfoSumbar.bet melalui sambungan seluler, Sabtu (02/11/2024).
Tim hukum JKA -Rahmad, Fauzan Chaniago menyampaikan, pihaknya menyangkan adanya keterlibatan ASN dalam mengkampanyekan salah satu paslon. Meski dikatakannya ASN memilki hak suara dalam pemilihan, namun ASN dilarang ikut serta dalam politik praktis.
Fauzan menjelaskan, pihaknya telah mengantongi bukti percakapan suara dari oknum yang dilaporkan tersebut. Yang mana dalam rekaman itu oknum tersebut mengajak kepada kalayak agar mendukung salah satu paslon yang saat ini berlaga di Pilkada.
“Kita memiliki bukti bukti, salah satunya voice note dari oknum yang kita laporkan,”tuturnya.
Dia menjelaskan, dua oknum yang dilaporkan merupakan ASN aktif yang bekerja di lingkungan sekolah di Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas laporan ini pihaknya berharap Bawaslu dapat segera memperoses sesuai dengan mekanisme dan UU yang berlaku.
Terkait laporan timnya ke Bawaslu beberapa waktu yang lalu soal perusakan baliho yang dilakukan oleh seorang pensiunan Polri, Fauzan menyatakan bahwa terlapor saat ini status hukumnya sudah menjadi tersangka di Gakkumdu. Dengan demikian pihaknya menanti pelimpahan berkas ke pengadilan.
“Starusnya sudah tersangka. Saat ini kita masih menanti pelimpahan berkasnya ke pengadilan,” terangnya.(*)