InfoSumbar.net – Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim menanggapi tuntutan mahasiswa yang mengatasnamakan Lingkaran Mahasiswa Piaman (Limapia) ke lembaganya terkait desakan agar Pj Walikota menonaktifkan ASN yang diduga melanggar netralitas sebagai abdi sipil negara, Jumat (01/11/2024) kemarin.
Melalui sambungan seluler Muhajir menyampaikan bahwa kasus yang dituntut oleh mahasiswa tersebut saat ini sedang dalam proses di Bawaslu dan Gakkumdu.
Dengan demikian secara prosedural kasus ini berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu pihaknya juga mengajak kepada semua elemen untuk mengawal kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang undangan.
“Kalau ada yang tidak sesuai alur, maka disitu kita mengingatkan,” ujarnya, Sabtu (02/11/2024).
Dirinya menekankan kepada mahasiswa dan seluruh unsur yang ada baik dari paslon, tokoh masyarakat serta masyarakat secara umum agar menjaga kondusifitas.
“Kita adalah pemilu badunsanak mari kita berkompetensi dengan cara baik fokus pada kinerja baik yang diunggulkan, menghindari konflik yang tidak seharusnya ada,” ucap dia.
Terkait permintaan pemanggilan Pj Walikota yang juga disampaikan mahasiswa, Muhajir menyatakan bahwa untuk saat ini hal tersebut tidak urgen untuk dilakukan, mengingat dalam setiap kesempatan Pj Walikota selalu menekankan soal netralitas ASN disetiap kesempatan.
“Kita sudah sama-sama mendengar dari Pj selaku dari pemko saat paripurna, bahwa mereka juga akan bertindak netral dalam mengawal kasus,” tegasnya.
Sebelumnya sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Lingkaran Mahasiswa Piaman (Limpia) meminta DPRD mendesak PJ Walikota Pariaman agar menindak tegas 25 ASN yang diduga melanggar netralitas.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Limapia, Deva Firdaus menyampaikan, dirinya beserta beberapa orang temanya sengaja menyambangi kantor DPRD Kota Pariaman guna menyampaikan aspirasinya terkait penyelesaian kasus 25 ASN Pemkot Pariaman yang dilaporkan ke Bawaslu beberapa waktu lalu terkait netralitas.
“Jadi kami melakukan audiensi ke DPRD dengan harapan agar DPRD Kota Pariaman dapat memanggil Pj. Walikota terkait dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemko Pariaman yang mencatut nama Pj. Walikota Pariaman,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Dalam tuntutannya dirinya meminta agar DPRD dapat mendesak Pj. Walikota Pariaman agar dapat menonaktifkan ASN yang sedang menjalani proses hukum pelanggaran netralitas ASN tersebut.
“ASN yang sedang menjalani proses hukum itu harusnya dinonaktifkan untuk menghormati proses hukum,” ujarnya
Dia beralasan, isu soal netralitas ASN di Pariaman membawa dampak buruk di tengah-tengah warga Pariaman.
“Dugaan soal netralitas tersebut telah membuat kegaduhan di kota ini,” ujar dia.(*)