infosumbar.net – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Pariaman, Arkadius menyampaikan bahwa terkait izin pengoperasian tambak udang yang ada diwilayahnya bukanlah merupakan kewenangan dinas yang ia pimpin.
Hal tersebut disampaikannya menjawab tudingan belasan aksi mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang melakukan aksi demontrasi yang menuntut penghentian izin operasi tambak udang yang berada di Padang Pariaman yang dinilai telah merusak lingkungan.
“Kalo soal izin itu bukan kita yang memberikan tapi kementerian. Itu izinnya dilakukan menggunakan aplikasi oss. Jadi kita update aja setiap minggu oss ini,” tuturnya saat diwawancara, Kamis (6/2/2025).
Terkait perihal penutupan operasional tambak udang yang dituntut para demonstran, Arkadius mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan pihak pihak terkait.
Dijelaskannya, pada prinsipnya dalam penilaian secara objektif terkait dampak dari keberadaan tambak udang tersebut apakah merusak lingkungan dan ekosistem ikan disekitar tambak tersebut tidak hanya dilakukan oleh DPMTSP Padang Pariaman.
Namun, melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup. Dengan demikian pihaknya akan mengkomunikasikannya dengan pihak pihak tersebut.
“Tentu kita akan berkoordinasi dengan opd opd teknis terkait. Kerusakan disitukan bukan hanya kajian kita saja, ada kajian lingkungan hidup, ada kajian perikanan, ada kajian tata ruangnya. Kami sebagai koordinator tetap bertanggung jawab mengkoordinasikan dengan opd terkait,” jelasnya.
Arkadius menyampaikan, hingga saat ini yang terdaftar dalam sistem OSS.go.id terdapat 80 tambak udang yang ada di Padang Pariaman. Sementara yang memiliki izin sesuai dengan tata ruang sebanyak 20 tambak udang.
“Jadi ada 20 yang sudah memiliki rekomendasi tata ruangnya sisanya masih proses,” pungkasnya mengakhiri.
Sebelumnya belasan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menuntut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Pariaman bertanggung jawab atas maraknya tambak udang diwilayah itu beroperasi.
Mahasiswa mengatakan, terdapat puluhan tambak udang yang berada diwilayah pariaman yang tidak memiliki izin, dan keberadaan tambak udang tersebut telah merusak lingkungan.
“Kepala DPMPTSP harus bertanggung jawab. Beliau tidak becus mengurus perizinan di padang pariaman, karena tambak tambak udang yang ada telah nyata merusak lingkungan,” ujar masa aksi dalam orasinya di depan kantor DPMPTSP Padang Pariaman, Kamis (6/2/2025).
Korlap aksi, Muhammad Rafidz menyampaikan tambak udang yang ada di Padang Pariaman telah menelan korban jiwa. Dan hal tersebut terjadi karena pengelolaan tambak udang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Untuk itu pihaknya meminta pihak terkait untuk menertibkan tambak udang tersebut dan sekaligus memperbaiki dampak lingkungan yang terjadi akibat tambak udang tersebut.
“Sudah ada dua korban jiwa akibat tambak udang di Sungai Limau.” tutur dia.(*)