infosumbar.net – Dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dipotong sebesar Delapan Puluh Delapan Miliar Rupiah. Hal tersebut merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis menyampaikan, berdasarkan surat dari Kemenkeu pemotongan anggaran tersebut ditujukan untuk pembangunan infrastruktur di daerah.
“Berdasarkan surat kemenkeu DAU untuk dinas PU dipotong sebesar 54 miliar rupiah lebih, dan DAK fisik dipotong sebesar 34 miliar rupiah lebih,” tuturnya saat diwawancara diruang kerjanya, Rabu (12/2/2025).
Dikatakannya, dengan adanya pemotongan dana transfer dari pusat maka daerah harus melakukan giat dan cara agar pembangunan daerah tidak terganggu.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengkajian dan penyisiran anggaran dalam melakukan penghematan sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Sesuai instruksi presiden kita akan melakukan efisiensi seperti perjalanan dinas, rapat rapat dihotel dan hal hal lain yang dianggap tidak produktif ini akan kita efisiensi,” ujar Rudi.
Terkait teknis penghematan yang akan dilakukan oleh Pemkab Padang Pariaman, Rudi menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
Dengan adanya pemotongan ini apakah akan berdampak terhadap pemerintah daerah? Rudi tidak memungkiri hal tersebut.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan upaya penghematan dan pergeseran anggaran dari pos pos yang dinilai tidak produktif untuk dilaksanakan di tahun 2025 ini.
“Padang Pariaman merupakan daerah rawan bencana, pembangunan fisik terkadang tidak dapat kita hindarkan untuk dilaksanakan. Namun sembari menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat kita juga sudah mempersiapkan berbagai opsi untuk mengatasi permasalahan ini.” Pungkasnya.(*)