Infosumbar.net. – Komisi Pemilihan Umum Daerah Pariaman menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran Calon Kepala Daerah di Kota Pariaman menggunakan aturan baru berdasarkan putusan MK.
“Hari hari ini KPU sudah menyelesaikan dengar pendapat dengan komisi II dan sudah ada kesepakatan disetujui bahwa ada perubahan PKPU nomor 4 tahun 2024 tentang pencalonan. Artinya untuk Kota Pariaman yang jumlah DPT nya 71.678 itu kita dapat segmen 10 persen,” tutur Komisioner KPUD Kota Pariaman Divisi Teknis, Dharma Soergana Putra, dalam agenda sosialisasi pencalonan kepala daerah bersama wartawan, Minggu (25/8/2024).
Dia menjelaskan, dengan demikian untuk syarat pencalonan bagi pasangan calon di Pilkada Kota Pariaman, kandidat Paslon harus mengumpulkan minimal 5.499 Suara sah hasil pemilu 2024 kemarin.
“Jadi untuk pencalonan ini bukan berdasarkan kursi lagi tapi berdasarkan suara sah karena jumlah penduduk kita DPT-nya di bawah 250.000 jiwa, persentasenya 10%. Jadi partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan bilamana memperoleh suara sebanyak 5.499 suara sah,” jelas dia.
Untuk proses pencalonan calon Kepala Daerah di Kota Pariaman, Dharma menerangkan bahwa pihaknya akan memulai proses pendaftaran bakal calon mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus yang akan datang. Selanjutnya proses pemeriksaan kesehatan calon Kepala Daerah mulai tanggal 28 Agustus hingga 1 September.
“Proses pencalonannya akan kita lakukan mulai dari hari Selasa besok tanggal 27 sampai 29 sampai jam 23.59 WIB. Tanggal 28 Agustus sampai tanggal 1 September pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Unand.(*)