InfoSumbar.net – Mantan Anggota DPRD dua periode berinisial Y yang ditangkap polisi akibat kasus pencabulan pelajar SMA di bawah umur di wilayah hukum Polres Pariaman terancam hukuman 15 tahun penjara.
Akibat aksi bejatnya, eks wakil rakyat tersebut dijerat polisi dengan pasal 81 ayat (1), (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Sabtu (25/1/2025).
Dalam modus operandinya, wakil rakyat ini mengiming imingi korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Usai memperdayai korban yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya.
Dari keterangan yang disampaikan polisi, pelaku melancarkan nafau syahwatnya sebanyak dua kali pada bulan Juni 2024 silam.
Pelaku Y diketahui menjabat selaku Anggota dewan 2 Periode.
Yakni, periode 1999-2004 dari partai Partai Ummat Islam(PUI) dan periode 2009-2014 dari partai PDIP.
Sementara pelaku lainnya berinisial E berstatua masih dibawah umur.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pariaman menangkap seorang mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode akibat kasus persetubuhan dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi menyampaikan, tersangka Y (54) dan E (17) digelandang pihak kepolisian ke Mapolres Pariaman, Jumat (24/1/2025) akibat ulahnya yang mengakibatkan pelajar SMA di daerah itu hamil 7 bulan.
“Dua tersangka kita amankan di jalan tugu pahlawan, keluarahan pasir, pariaman tengah,” tutur Kasat Reskrim dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Dijelaskan Rinto, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Pariaman berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat terkait peristiwa asusila itu.
Tidak lama berselang tim Reskrim Polres Pariaman langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pariaman guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini sudah di mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rinto.
(*)