Infosumbar.net – Bus pariwisata ALS dengan nomor polisi BK 7444 UA mengalami kecelakaan di Jalan Umum Padang–Bukittinggi, tepatnya di Exit Tol Padang–Sicincin, Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB dan dilaporkan ke polisi pada Senin (8/9) pagi.
Bus yang datang dari arah pintu exit tol menuju Kapalo Hilalang itu diduga hilang kendali saat melaju dengan kecepatan sedang. Akibatnya, bus menabrak pembatas jalan hingga mengalami kerusakan parah.
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq menjelaskan, kondisi jalan saat kejadian cukup baik. Jalan beraspal hotmix, marka dan rambu tersedia, cuaca cerah, serta jalur cukup lebar. Namun, bus tetap tidak dapat dikendalikan pengemudinya.
“Setelah kecelakaan, sopir bus langsung melarikan diri. Identitas pengemudi masih dalam penyelidikan dan sedang dilakukan pencarian,” ujar Kombes Pol Reza.
Ia menambahkan, kecelakaan itu mengakibatkan dua penumpang meninggal dunia di tempat. Kedua korban adalah Muhammad Dhijey Lexsie (17), pelajar asal Deli Serdang, dan Fakhri Akbar Faris Asseweth (11), pelajar asal Medan Tembung.
Selain dua korban meninggal dunia, sebanyak 29 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Mereka menderita luka ringan hingga berat, seperti memar, lecet, hingga patah tulang. Semua korban telah dievakuasi ke RSUD Padang Pariaman.
“Korban luka terdiri dari orang dewasa dan anak-anak. Sebagian besar adalah pelajar yang ikut rombongan dari Kota Medan menuju Sumatera Barat untuk perjalanan wisata,” ungkap Reza.
Berdasarkan pendataan, para korban luka saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan perusahaan otobus ALS terkait penanganan korban.
Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp20 juta. Bodi bus mengalami kerusakan parah setelah menabrak pembatas jalan.
Kombes Pol Reza menegaskan, Polres Padang Pariaman sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bus yang terlibat kecelakaan.
“Kami terus mendalami kasus ini sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkembangan penyelidikan akan segera kami sampaikan kepada publik,” tutup Kombes Pol Reza (*)







