InfoSumbar.net – Kejaksaan Negeri Pariaman menyatakan berkas tersangka In Dragon alias Indra Septiarman, pelaku keji yang menghilangkan nyawa gadis penjual gorengan beberapa waktu lalu di Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Padang Pariaman sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasipidum Kejari Pariaman, Wendry Finisa saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025) malam.
Dikatakannya, saat ini proses administrasi dari Kepolisian Resort Pariaman ke Kejaksaan Negeri Pariaman usai dilaksanakan.
“Ya, prosesnya sedang berlangsung,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Setelah penyerah berkas dan tersangka selesai, selanjutnya pihak kejaksaan akan melanjutkan proses hukum selanjutnya yakni, membuat surat dakwaan atas perbuatan tersangka.
Sebelumnya, Indra Septiarman atau Indragon yang disangkakan dengan pasal pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS beberapa waktu lalu ditetapkan dengan pasal berlapis.
Akibat perbuatan kejinya In Dragon yang terkenal licik dalam pelariannya tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Berikut tahapan proses hukum selanjutnya setelah berkar perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Tahapan setelah P21 Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya.
Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah Tahap II.
Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
Dalam Pasal 139 KUHAP, setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan.
Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.
Setelah itu, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan.
(*)