InfoSumbar.net – Ayah keji yang tega menganiaya anak tirinya hingga patah tulang di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Padang Pariaman mengaku tidak mampu menahan emosinya ketika bayi 2 tahun yang seharusnya berada dalam perlindungannya menangis.
Bukannya mendiamkan dengan kasih sayang, BNP (33) tahun malah melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan diluar nalar terhadap bocah yang masih kecil tersebut.
Dari hasil penyidikan dan olah TKP, Polisi mendapatkan beberapa fakta terkait peristiwa ini.
1.Tersangka BNP yang merupakan ayah sambung bayi 2 tahun itu saat melakukan aksi kejinya tengah bermain judi online. Dirinya mengaku emosi saat sedang kalah bermain judol tersebut sementara bayi disampingnya tengah menangis.
2. BNP diketahui pengguna aktiv narkoba jenis sabu sejak tahun 2017 dan telah mengenal barang haram itu sejak tahun 2014.
3.Di TKP ditemukan bong yang merupakan alat isap sabu yang digunakan tersangka sehari sebelum kejadian.
4.Dari hasil visum terdapat patah tulang kaki kiri di kaki korban, dan luka lebam di dada korban.
5.Tersangka baru menikahi ibu kandung korban sebulan yang lalu.
6. Ibu korban saat kejadian sedang berada di luar rumah membeli santan kelapa guna kebutuhan bahan masak.
7.Tersangka di jerat pihak kepolisian dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 huruf C UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
8.Korban saat ini dirujuk ke RS Andalas Padang untuk mendapatkan perawatan maksimal atas luka dan patah tulang yang dialaminya.
9. Saat ditangkap tersangka sedang berada dirumah dalam kondisi tertidur.
10. Hasil tes urin tersangka diketahui positif narkoba.
11. Tersangka sebelumnya pernah menikah dan memiliki satu anak.
(*)