InfoSumbar.net – Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil membongkar modus operandi sindikat pencurian spesialis L300 lintas provinsi.
Pelaku yang merupakan warga Jambi dan Lampung tersebut sebelum melakukan aksinya di wilayah hukum Padang Pariaman dan Kota Padang terlebih dahulu melakukan pengamatan ke lokasi yang menjadi target sasarannya.
“Pelaku menargetkan mobil L300 yang terparkir di depan rumah atau lokasi yang tidak aman seperti di pinggir jalan,” tutur Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam pres rilis kasus, Kamis (14/11/2024).
Dilanjutkan Kapolres pengintaian ini berlangsung dengan menggunakan mobil rental, yang dilakukan pada malam hari sampai subuh.
Setelah mobil dipetik, sindikat ini langsung menjual mobil ke penadah yang sudah diamankan Polres Padang Pariaman dengan harga Rp 20 juta.
Dari harga pembelian tersebut, setelah mengeluarkan biaya operasi, ketiga pelaku ini mendapatkan uang masing-masing Rp 2 juta.
Sedangkan penadah, menjual kembali mobil tersebut dengan harga Rp 25 juta, ke provinsi Jambi. Bu
Polisi akhirnya berhasil mengamankan sebanyak dua orang pelaku anggota sindikat spesialis curanmor L 300 lintas provinsi ini di Provinsi Jambi.
Penangkapan kedua pelaku ini kata Kapolres merupakan pengembangan dari penangkapan dua anggota sindikat yang lebih dulu dilakukan oleh Polresta Padang.
“Hasil pengembangan akhirnya kami berhasil mengamankan dua tersangka lagi yang merupakan otak dalam sindikat ini,” ujar Kapolres.
Melalui penangkapan dua pelaku ini, total ada sebanyak empat tersangka sindikat spesialis curanmor L 300 yang sudah diamankan polisi.
Sindikat ini kata AKBP Ahmad Faisol Amir, sudah melakukan melakukan lima kali aksi pencurian, yang lokasinya di dua di Kota Padang dan tiga di Padang Pariaman.
Keempat tersangka ini dalam operandinya memainkan peran masing-masing, dimana diantaranya menjadi pemetik, sopir, pengintai dan penadah.
(*)