InfoSumbar.net – Remaja 19 tahun warga Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat nekat menggorok leher temannya.
Pria tamatan SMP yang bekerja serabutan ini gelap mata karena sakit hati sering dibully oleh teman sepermainan di kampungnya itu.
Tidak mampu menahan emosinya, akhirnya pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Kepada pihak berwajib, pria berinisial A yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi tersebut menceritakan kronologis perbuatan keji yang dia lakukan.
Dikatakannya, dirinya sengaja mengajak korban ke suatu tempat dengan dalil memberikan pekerjaan. Sesampai di dekat Mushala yang tidak jauh dari kampung halamannya, pelaku meminta korban menunggu dengan alasan akan buang air kecil.
Ternyata hal tersebut hanya modus pelaku agar korban tidak curiga. Di saat korban lengah, pelaku lalu membekap korban dari belakang dan mengarahkan pisau yang sudah disiapkannya ke leher korban.
“Kejadiannya kemarin sekitar pukul 8.45 pagi. Unsurnya sakit hati,” tutur Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kapolsek Kota Pariaman, AKP Hijrul Aswat, Jumat (06/12/2024).
Mendapat perlakuan tersebut korban meronta melawan, namun benda tajam yang dibawa pelaku telah melukai leher korban.
Beruntung, pisau yang digunakan pelaku tumpul sehingga luka yang dialami korban tidak menyebabkan luka fatal.
Sebelumnya diberitakan, sakit hati karena di bully seorang warga Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman , Sumatera Barat nekat gorok leher temannya sendiri.
Dalam kejadian ini pelaku berinisial A mengaku sakit hati sering diejek korban.
Tidak mampu menahan emosinya, pelaku selanjutnya merencanakan tuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku ini telah merencanakan pembunuhan. Pada saat kejadian pelaku sengaja mengajak korban pergi ke suatu tempat, dan sesampainya dekat musalla pelaku selanjutnya membekap korban dari belakang dengan mengarahkan pisau ke leher korban,” tutur Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi melalui Kapolsek Kota Pariaman, AKP Hijrul Aswat, Jumat (06/12/2024).
Dikatakan Hijrul, pada saat itu korban melakukan perlawanan. Namun pelaku tetap menancapkan pisau ditangannya dileher korban.
Mengetahui kroban bersimbah darah, pelaku selanjutnya melarikan diri.
Beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan, dan saat ini korban sudah kembali ke rumah dengan luka sayatan di leher.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian memburu pelaku, dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
“Kejadiaanya kemarin, dan pelaku sudah diringkus pihak kepolisian,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutur Hijrul. (*)