InfoSumbar.net – Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa menyampaikan berkas pemeriksaan Indra Septiarman atau In Dragon terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) masih dalam tahap pelengkapan di penyidik Polres Pariaman.
Dikatakannya, sejak berkas dikembalikan ke penyidik beserta petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti hingga hari ini belum dilimpahkan.
“Masih di penyidik, belum dikembalikan ke kejaksaan,” tutur Wendry kepada InfoSumbar.net di Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (13/11/2024).
Dia menjelaskan, saat ini Jaksa peneliti dalam kapasitasnya menunggu pengembalian berkas dari penyidik untuk diteliti terkait kelengkapannya.
“Setelah berkas kita terima akan kita teliti apakah sudah lengkap atau belum,” ujarnya.
In Dragon ditetapkan tersangka atas pembunuhan keji terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari beberapa waktu lalu di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia ditemukan tewas terkubur tanpa busana setelah dua hari dinyatakan hilang.
IS akhirnya berhasil diringkua Polisi di tempat persembunyiannya setelah 11 hari dinyatakan buron
Akibat perbuatannya In Dragon ditetapkan oleh penyidik kepolisian dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(*)