Info Sumbar.net – Aksi bejat dilakukan oleh seorang Wanita dan Lima Pria terhadap seorang anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Pariaman.
Kejahatan dalam kasus Human Traffiking terhadap anak dibawah umur tersebut terbongkar setelah orang tua korban melaporkan kepihak kepolisian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh beberapa tersangka.
Ibu korban mengetahui perbuatan bejat tersangka setelah anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun menceritakan apa yang telah dirinya alami.
“Ibu korban melaporkan kejadian ini kepihak berwajib setelah mendengar anaknya bercerita bahwa dirinya sudah dijual oleh tersangka R yang masih merupakan keluarganya sendiri. Kejadian ini telah terjadi dalam rentang waktu bulan Juni hingga Juli,” tutur Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi dalam pres rilis di Mapolres Pariaman, Senin (9/9/2024).
Dijelaskan Kapolres, korban mengalami aksi kekerasan seksual tersebut sebanyak tiga kali. Yang mana korban terpaksa melayani perbuatan tidak senonoh tersebut karena mendapatkan ancaman dari para pelaku.
Selanjutnya, pelaku R bersama 5 Pelaku lainnya melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Pariaman.
“Dari pengakuan tersangka dan korban, kejadian ini telah terjadi sebanyak tiga kali. Korban terpaksa mengiyakan perintah pelaku R karena takut, dan dibawah ancaman,” tutur Andreanaldo
Dijelaskan Kapolres, hingga saat ini korban masih mengalami trauma dan masih dalam bimbingan psikolog.
Sementara tiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tiga sudah ditangkap. Tiga lainnya masih DPO,” jelasnya.
Seluruh tersangka dikenakan pasal 83 Jo 88 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
(*)