InfoSumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman mendalami dugaan pelanggaran pemilu saat hari penjoblosan di Kota Pariaman.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh seorang warga yang diduga menggunakan hak pilih orang lain saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan menyampaikan, dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh petugas TPS saat hari pencoblosan.
Disampaikannya, petugas mencurigai terduga telah melakukan pelanggaran saat hari pemilihan. Hal tersebut didasari atas gerak gerik pemilih tersebut usai menggunakan hak pilihnya.
Setelah diteliti ternyata profile pemilih tidak sesuai dengan dokumen yang diberikan kepada petugas KPPS.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman terhadap temuan ini. Saat ini prosesnya masih klarifikasi di Gakkumdu,” ujar Riswan saat diwawancara InfoSumbar.net, Selasa (03/12/2024).
Disebutkan Riswan, secara mekanisme Bawaslu akan melakukan penyelidikan terhadap temuan ini. Dan bilamana diduga kuat terbukti, maka terduga dapat dijerat dengan pidana pemilihan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya lumayan berat ya, kalo pelanggaran pemilihan di hari pemilihan hukumannya mininal 2 tahun,” terang Riswan.
Terkait identitas terduga, Riswan belum menjelaskan. Dirinya menyebut bahwa pihaknya masih dalam tahap klarifikasi dan belum menetapkan tersangka.(*)