InfoSumbar.net- Seorang Residivis kasus Narkoba yang baru menghirup udara bebas 8 bulan kini kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Seakan tidak pernah jera, aksi tersangka Hy alias Havid malah lebih berani dalam mengedarkan barang haram tersebut di Objek Wisata Pantai Gandoriah, Kota Pariaman. Aksi HY ini telah meresahkan masyarakat, seakan kebal hukum akhirnya HY harus kembali meringkuk di hotel Prodeo.
“Aksi tersangka ini telah meresahkan masyarakat. Dari laporan masyarakat tersangka secara terang terangan mengedarkan Narkoba di lokasi pantai gandoriah,” tutur Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan dalam kompresi pers di Mapolres Pariaman, Rabu (02/10/2024).
Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan dan penjual ikan diwilayah itu dibekuk tim Resnarkoba Pariaman pada bulan lalu. Pengedar kambuhan disebutkan telah melakoni sebagai pengedar Narkoba sejak tahun 2017, sempat tertangkap dan menjalani hukuman, kini HY yang baru 8 bulan menghirup udara bebas kembali ditangkap Polisi dengan kasus yang sama.
“Tersangka merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2017. Baru 8 bulan bebas, tersangka kemarin kita tangkap dirumah temannya,” ujar dia.
“Tersangka telah berulang kali diingatkan masyarakat. Tapi selalu melawan seakan tidak takut kembali ditangkap polisi,” terang Darmawan.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan puluhan paket sabu ukuran kecil dan sedang serta uang tunai sebesar 2,6 juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
(*)