InfoSumbar.net – Komisi Pemilihan Umum kembali mengingatkan kepada seluruh Tim Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pariaman untuk memperhatikan zona zona terlarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hingga hari ini, hari ke-2 sejak deklarasi kampanye damai digelar KPU secara serentak masih terlihat banyaknya APK yang terpasang di tiang listrik maupun batang batang pohon.
“Kita sudah menetapkan zonasi pemasangan APK dan kita juga telah mengimbau kepada seluruh pasangan calon agar memperhatikan titik pemasangan agar tidak melanggar sesuai dengan aturan,” tutur Kordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fitra Yandi, Kamis (26/9/2024).
Yandi menjelaskan, KPU tidak membatasi bagi Paslon untuk memasang APK nya di seluruh wilayah Kota Pariaman. Namun, kembi dia mengingatkan agar pasangan calon memperhatikan titik titik terlarang yang telah diatur dalam regulasi dan aturan yang ada.
“Terkait penertiban, pihak terkait yang akan melakukannya,” tutur Yandi disela sela monitoring pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di beberapa PPS di Kota Pariaman.
Di Pilkada Kota Pariaman terdapat tiga kontestan yang akan bertarung memperebutkan Kursi Walikota dan Wakil Walikota untuk periode lima tahun mendatang.
Berdasarkan undian nomor urut yang dihelat secara demokratis di Aula Universitas Sumatera Barat Kota Pariaman pada, Senin (23/9/2024) malam. Pasangan Genius Umar – M Ridwan yang diusung PKS, Golkar, PBB dan Demokrat mendapatkan nomor urut 1 , sementara Pasangan Mardison Mahyuddin – Bahrul Anif yang diusung PAN mendapatkan nomor urut 2, sedangkan Paslon Yota Balad -Mulyadi yang diusung Partai Nasdem, Gerindra, PPP mendapatkan nomor urut 3.
(*)