InfoSumbar.net – Polisi menetapkan BNP (33) tahun sebagai tersangka atas aksi kejinya menganiaya anak sambungnya sendiri hingga mengalami patah tulang kaki di Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (23/12/2024).
Atas perbuatan kejinya, tersangka di jerat pihak kepolisian dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 huruf C UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tersangka dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal hukuman selaman 9 tahun penjara.
“Hukuman maksimalnya selama 9 tahun penjara,” tutur Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam pres rilis, Selasa (24/12/2024).
Saat ini tutur Kapolres, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Padang Pariaman dalam rangka pendalaman atas perbuatannya.
Terkait motif tersangka dalam melakukan aksi kejinya, Ahmad Faisol mengatakan pelaku merasa kesal dan tidak mampu menahan emosinya saat mendengar korban MA menangis pada saat kejadian.
“Pelaku kesal karena anak nya terus menangis, lalu pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menginjak nginjak kaki korban, memukul bagian dada dan membekap mulut korban agar korban tidak menangis,”tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Ayah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat tega menganiaya anak sambungnya sendiri hingga mengalami luka yang sangat serius.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan, kejadian memilukan itu terjadi pada hari ini, Senin (23/12/2024) di Pasa Dama, nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.
Korban yang merupakan Balita usia 2 tahun tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat patah tulang yang dialaminya.
“Kejadian berawal tadi subuh hari senin 23 Desember 2024,” tutur Kapolres dalam keterangannya, Senin.
“Dengan kejadian tersebut korban mengalami patah kaki, dada lebam mengakibatkan sesak nafas. Dan sekarang masih di rawat intensif di RSUD,” terangnya.
Dikatakan Kapolres, saat ini pelaku yang merupakan Ayah sambung korban telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatan keji yang dilakukannya.
“Untuk pelaku sudah berhasil kita amankan yakni ayah korban sendiri,” terang Ahmad Faisol.
(*)