InfoSumbar.net – Seorang Mahasiswi di Kota Pariaman berinisial AS nyaris dua kali dirudapaksa oleh Kandungnya sendiri.
Nasib malang yang menghampiri gadis piatu berusia 18 tahun itu terjadi pada bulan Agustus dan September lalu. Namun upaya pemaksaan yang dilakukan oleh ayahnya tersebut gagal setelah AS melawan.
“Pelaku pada malam hari memaksa masuk ke kamar korban ketika korban sedang tidur pulas. Pelaku berusaha secara paksa hendak mensetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya, namun korban terbangun dan terkejut melihat pelaku sudah berada di atas ranjangnya. Korban akhirnya melawan sehingga pelaku keluar kamar,” tutur Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi di Mapolres Pariaman, Jumat (18/10/2024).
Pelaku yang bekerja di Kalimantan dan pulang ke rumah sekali dalam sebulan tersebut kembali memaksa korban untuk melayani hasrat birahinya di Bulan September kemarin, namun timdakan pelaku tersebut kembali gagal karena korban kembali melawan.
Tidak tahan dengan perlakuan Ayahnya, korban akhirnya mengadukan perbuatan bejat pelaku yang tidak lain merupakan Ayah Kandungnya sendiri.
“Korban akhirnya mengadu ke kakaknya, dan kakaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi,” terang Rinto.
Mendapatkan laporan, Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 01 Oktober malam tanpa perlawanan.
Pelaku berinisial EH (49 tahun) tersebut akhirnya digelandang ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang sudah ditahan di Mapolres,” ujar Rinto.
Atas perbuatan bejatnya tersebut. EH diancam dengan pasal 6 hurup b, pasal 15 ayat 1 huruf a UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
(*)