infosumbar.net – Asisten Satu Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pariaman, Yaminu Rizal, melayangkan gugatan terhadap Walikota Pariaman, Yota Balad, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Gugatan ini terkait keputusan Walikota yang membebastugaskan Yaminu Rizal dari jabatannya, yang dinilai cacat prosedural dan melanggar hukum.
Yaminu Rizal menggugat Surat Keputusan (SK) Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tentang pembebasan tugas sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Pariaman tertanggal 3 Juli 2025. Ia menilai SK tersebut merugikan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta seluruh hak-hak yang melekat padanya.
Yohan Permana, Kuasa Hukum Yaminurizal, menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan dan proses persidangan sudah berjalan.
“Pada 7 Oktober mendatang jadwal persidangannya adalah pemeriksaan saksi dari penggugat,” tutur Yohan Permana saat diwawancarai via seluler pada Rabu (01/10).
Yohan menilai alasan Pemko Pariaman menerbitkan SK pembebasan tugas itu tidak berdasar. Sebab, dalam pertimbangannya, kliennya dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat. Namun, hingga SK itu diterbitkan, tidak pernah ada upaya prosedural yang dilakukan sebagaimana mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Pelanggaran (disiplin) berat, sedang, maupun ringan seharusnya melalui prosedur yang jelas, dan tidak serta merta (diberhentikan),” jelasnya.
Selain masalah prosedur, Yaminurizal juga menggugat perihal hak-haknya sebagai pejabat yang disebut tidak dibayarkan bersamaan dengan SK pembebasan tugas tersebut.
Menurut Yohan, keputusan Pemko Pariaman ini keliru dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), setiap orang yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran berat seharusnya tidak dirugikan hak-haknya.
“Kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami sebagai pejabat pratama di lingkungan Pemko Pariaman melalui upaya hukum di PTUN,” tegas Yohan.
Dalam petitum gugatannya, pihak Yaminurizal meminta hakim PTUN Padang untuk membatalkan SK Nomor: 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tentang pembebasan tugas sementara dan menuntut pemko pariaman untuk memulihkan harkat dan martabat kliennya.
Sebagai informasi, pembebasan tugas Yaminurizal menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena terkesan mendadak. SK pembebasan tugas tersebut ditandatangani oleh Walikota Pariaman terpilih, Yota Balad, pada 3 Juli 2025, tak lama setelah Walikota dan Wakil Walikota Pariaman definitif dilantik. (*)







