InfoSumbar.net – Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi mengamini soal Yuridiksi Perda terkait perbuatan maksiat yang dimintakan oleh Kasatpol PP.
Dikatakannya, sejatinya DPRD mendukung langkah langkah terkait penindakan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di Padang Pariaman.
Namun terkait pembuatan perda tentu ada mekanisme yang harus dijalankan.
Dia mengatakan dalam UU ada perda atas inisiatif eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah dan perda inisiatif legislatif yakni yang diusulkan oleh DPRD sebagai wakil rakyat.
Dalam hal ini Aprinaldi menyampaikan, pihaknya akan menunggu usulan dari eksekutif terkait revisi perda tersebut.
“Meski ada perda inisiatif DPRD, namun dalam hal ini usulan tersebut seharusnya diusulkan oleh kabag hukum pemerintah daerah,” ujarnya kepada InfoSumbar.net, Jumat (8/11/2024).
Terkait langkah langkah cepat yang akan diambil menykapi realitas sosial ini, Aprinaldi menyampaikan akan melakukan pembahasan kepada stakeholder yang ada.
Disamping itu pihaknya akan mengagendakan pembahasan bersama Satpol PP guna membahas permasalahan yang ada terkait keamanan dan ketertiban umum.
“Minggu besok kita akan agendakan hearing bersama satpol pp,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Kasat Pol PP Padang Pariaman, Rifki Monriza mengaku memiliki keterbatasan dalam melakukan patroli dan penindakan, hal tersebut dikarenakan luasnya wilayah dan juga keterbatasan anggaran operasional Satpol PP dan Damkar.
Disamping itu dirinya juga mengatakan bahwa perlu yuridivikasi perda soal ketertiban umum yang ada saat ini. Karena menurutnya Perda yang dijadikan pedoman hingga saat ini perlu pembaharuan sesuai dengan tuntutan zaman.
“Perlu revisi, perda saat ini dibuat tahun 2004. Dalam perda ini tidak dijelaskan secara rinci soal apa itu jenis tempat hiburan malam dan klasifikasi minuman keras yang dilarang,” terangnya.
Dijelaskannya, dalam perda khusus nomor 2 tahun 2004 tentang perbauatan maksiat tidak dijelaskan secara khusus tentang Cafe dan minuman apa saja yang dilarang.
“Dalam perda itu tidak tergambar cafe yang dilarang itu seperti apa? Yang ada hanya salon dan panti pijat,” jelasnya.
Sebelumnya sebuah video viral di media sosial terkait rombongan emak emak merazia tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu malam (02/11/2024).
Dalam video tersebut terlihat belasan emak emak meminta pemilik tempat beserta pengunjungnya meninggalkan lokasi.
Mereka menilai aktivitas tempat hiburan tersebut meresahkan warga sekitar.
Walikorong Palayangan, Nagari Balah Hilia Lubuk Alung, Bainurdin menyampaikan, aktivitas tempat hiburan malam tersebut sudah meresahkan masyarakat.
Dia mengatakan, sebelum dilakukan razia oleh emak emak, pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan, namun tidak pernah di gubris oleh pemilik warung.
“Puncaknya malam minggu kemarin, masyarakat merazia tempat tersebut. Karena sudah sangat meresahkan,” ujar dia saat dijumpai ditempat kerjanya, Senin (4/11/2024).
(*)