infosumbar.net – Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen penuh untuk mempercepat proses penyelesaian dokumen krusial Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Percepatan ini menjadi kunci utama dalam memastikan investasi yang masuk selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Pariaman mendatang. Hal tersbut disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi saat memimpin rapat Pembahasan percepatan proses penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kota Pariaman, di Ruang Rapat Wakil Walikota Pariaman, Senin (17/11).
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi dalam arahannya menekankan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS tidak boleh terpisah.
“RDTR adalah sebagai acuan rinci untuk mengendalikan dan pengelolaan pemanfaatan ruang dalam rangka pengawasan pembangunan, sementara KLHS adalah instrumen wajib yang memastikan pembangunan tersebut berwawasan lingkungan dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung alam kita. Tentu hari ini mesti jelas sebelum KLHS ini ditetapkan. Sehingga nanti setelah ditetapkan, kita sudah bisa menjadikan ini pedoman. Jangan sampai perencanaan kita ini bertentangan dengan dokumen yang kita lahirkan, karena dokumen ini sangat penting sehingga untuk menjelaskan semunya, hari ini kita finalkan pembahasannya, “ ungkapnya.
Rapat pembahasan percepatan proses penyusunan kedua dokumen strategis ini diikuti juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Afrizal Azhar, Tim Teknis Penyusun KLHS RDTR Kota Pariaman, Tim Ahli Penyusun KLHS RDTR Kota Pariaman, Konsultan Penyusun RDTR Kota Pariaman dan OPD terkait.
“Target kita adalah segera menuntaskan dokumen ini agar Kota Pariaman memiliki panduan tata ruang yang jelas dan sah secara hukum. Dengan RDTR yang detail, investasi akan lebih terarah, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha pun meningkat. Setelah rapat pembahasan ini, tim kerja segera menindaklanjuti beberapa rekomendasi teknis yang muncul, termasuk sinkronisasi data spasial dan finalisasi laporan KLHS, “ ujarnya.
“Diharapkan dengan sinergi antara OPD dan tim ahli, dokumen RDTR dan KLHS Kota Pariaman dapat segera disahkan sesuai target yang ditetapkan, sehingga menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Kota Pariaman yang maju, seimbang, dan berkelanjutan, “ tutupnya. (rls/kominfo)






