InfoSumbar.net – Pilkada di ‘Piaman Laweh’ yang meliputi dua wilayah Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada 2024 di wilayah itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut ada 13 Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di daerah itu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hingga 11 Desember 2024 kemarin, yang menjadi batas akhir pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024, ada 13 gugatan terhadap KPU Kabupaten Kota di Sumbar,” jelas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, kepada wartawan Kamis (12/12/2024).
Dari jumlah tersebut, tidak ada gugatan hasil Pilgub, karena semuanya adalah pemilihan bupati dan wali kota.
“Tidak ada gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar,” ujarmya.
Adapun paslon di Sumbar yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada yakni:
1. Kabupaten Tanah Datar, Pemohon Richi Aprian-Donny Karsont
2. Kabupaten Limapuluh Kota, Pemohon Safaruddin Dt. Bandaro Rajo-Darman Sahladi
3. Kabupaten Pasaman, Pemohon Sabar As-Sukardi
4. Kabupaten Pasaman pemohon Mara Ondak-Desrizal
5. Kabupaten Pasaman Barat, Pemohon Daliyus K-Heri Miheldi
6 Kabupaten Pasaman pemohon Hamsuardi-Kusnadi Datuak Rajo Batuah
7. Kabupaten Solok Selatan Pemohon Armen Syahjohan-Boy Iswarmen
8. Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pemohon Rijel Samaloisa-Yosep Sarogdok
9. Kota Solok, Pemohon Nofi Candra-Leo Murphy
10. Kota Payakumbuh, Pemohon Supardi-Tri Venindra
11. Kota Padang Panjang, Pemohon Nasrul-Eri
12. Kota Padang , Pemohon Hendri Septa-Hidayat
13. Kota Sawahlunto, Pemohon Deri Asta-Desni Seswinari.
Di Pilkada Kota Pariaman, paslon Yota Balad- Mulyadi berhasil memperoleh suara terbanyak.
Pasangan ini menumbangkan dua petahana yakni pasangan Walikota Pariaman 2018-2023 Genius Umar – M Ridwan, dan pasangan Wakil Walikota Pariaman 2018-2023 Mardison Mahyuddin – Bahrul Anif.
Sementara di Kabupaten Padang Pariaman, paslon Jhon Kenedy Azis – Rahmad Hidayat berhasil menumbangkan paslon Bupati petahana Suhatri Bur – Yosdianto.
(*)