InfoSumbar.net – 7 ASN di Pemko Pariaman yang terjerat dalam kasus pelanggaran pidana pemilu menjalani sidang perdana, Senin (25/11/2024) kemarin.
Dalam persidangan pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman mendakwakan 7 ASN di Pemko Pariaman dengan pasal 187 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU menilai perbuatan 7 terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dalam pasal dakwaan yang diajukan di muka persidangan.
“Mendakwa terdakwa sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan,” tutur JPU Wendry Finisa dalam sidang yang diketuai oleh Dedi Kuswara dengan anggota SofiaNita, dan Mutia Ramlah.
Usai sidang dakwaan, hakim melanjutkan persidangan dengan agenda esepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam esepsinya, kuasa hukum membantah dalil dalil yang didakwakan JPU dalam persidangan.
Kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Usai mendengar pembacaan esepsi, majelis hakim menutup persidangan.
Selanjutnya hakim mengagendakan persidangan selanjutnya dengan agenda bantahan dari JPU .
“Besok sidang dilanjutkan pada pukul 9.00 WIB dengan agenda bantahan dari JPU atas esepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa,” tutur hakim ketua menutup persidangan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwis dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari 10 berkas terlapor yang ditangani sentra Gakkumdu 7 ASN telah ditetapkan tersangka.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari ini, 7 ASN kita tetapkan tersangka dalam kasus pidana pemilihan,” ujarnya di Bawaslu Kota Pariaman, Senin (4/11/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan penyidikan, 7 tersangka tersebut diduga melanggar pasal 188 jo 71 ayat 1 jo pasal 55 KUH Pidana.
Sedangkan 3 terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
“Ancaman hukumannya minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara,” tuturnya.
Terkait peran dari masing masing tersangka dikatakan Rinto bervariasi. Dan hal tersebut didalami berdasarkan percakapan di dalam grup WhatsAp tersebut.
Adapun 7 ASN yang resmi ditetapkan tersangka saat ini berinisial A, DH, FH, DH, R2, BH,R.(*)