InfoSumbar.net – 7 Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pemko Pariaman, Sumatera Barat yang dilaporkan ke Bawaslu terkait netralitas resmi ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwis dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari 10 berkas terlapor yang ditangani sentra Gakkumdu 7 ASN telah ditetapkan tersangka.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari ini, 7 ASN kita tetapkan tersangka dalam kasus pidana pemilihan,” ujarnya di Bawaslu Kota Pariaman, Senin (4/11/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan penyidikan, 7 tersangka tersebut diduga melanggar pasal 188 jo 31 ayat 1 jo pasal 55 KUH Pidana.
Sedangkan 3 terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
“Ancaman hukumannya minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara,” tuturnya.
Terkait peran dari masing masing tersangka dikatakan Rinto bervariasi. Dan hal tersebut didalami berdasarkan percakapan di dalam grup WhatsAp tersebut.
Adapun 7 ASN yang resmi ditetapkan tersangka saat ini berinisial A, DH, FH, DH, RZ, BH,R.
Ditempat yang sama Komisioner Bawaslu Bidang P3S, Elmahmudi menyampaikan ada 14 terlapor yang diproses oleh Bawaslu.
10 diantaranya dilimpahkan ke Gakkumdu, 4 dilimpahkan ke BKN terkait melanggar etik.
Sebelumnya, sepuluh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman yang dilaporkan ke Bawaslu terkait netralitas beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke Gakkumdu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim hukum pasangan calon Yota Balad – Mulyadi, Fauzan Chaniago menjelaskan, dari 25 ASN yang dilaporkan pihaknya, 10 orang berkasnya sudah dilimpahkan ke Gakkumdu karena terindikasi melanggar pidana pemilihan, 4 orang pemeriksaannya di Bawaslu yang diduga melanggar netralitas dan sisanya dinyatakan tidak terlibat.
“Yang sepuluh saat ini statusnya masih saksi di Gakkumdu. Dari 25 orang 14 orang yang diduga memenuhi syarat,” ujarnya kepada InfoSumbar.net, Sabtu (02/11/2024).
(*)