InfoSumbar.net – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman mencatat ada sebanyak 433 guru PAUD yang terdaftar dengan 342 orang di antaranya menerima insentif bulanan dari pemerintah kota yang mengajar di 109 sekolah yang terdaftar.
Insentif yang digelontorkan dari APBD ini diberikan senilai Rp500 ribu per bulan dengan skema pencairan selama tiga bulan sekali. Insentif tersebut ditujukan kepada guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) PAUD.
Kepala Disdikpora Kota Pariaman, Kanderi mengatakan selain menerima insentif dari pemko, guru PAUD non PND atau yang masih honor biasanya juga diberi insentif dari yayasan tempat mereka mengajar. Insentif tersebut bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp600 ribu.
“Atas nama pemko, kami memberi motivasi dan memperhatikan guru sesuai hak yang tidak lepas dari status guru tersebut, seperti PNS yang sudah punya hak gaji PNS, lalu ada namanya hak sertifikasi bagi mereka yang sudah sertifikasi, kemudian insentif untuk guru honor,” jelasnya.
Kanderi menyebut, pihaknya selalu mengutamakan hak guru dengan memberikannya tepat waktu. Begitu juga dengan guru honor yang menerima insentif berjenjang sesuai beban kerja.
“Kalau untuk guru PAUD, insentifnya berjumlah Rp500 ribu per bulan. Insentif ini dianggarkan dari APBD melalui program pendidik dan tenaga kependidikan atau PTK Sejahtera,” ungkapnya.
Ia menyebut, upaya mensejahterakan guru PAUD melalui pemberian hak sudah tercantum dalam regulasi pemko. Seperti dalam surat keputusan Walikota Pariaman Nomor 400/228/WALIKOTA/2024 Tentang insentif kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini tahun 2024.
Berdasarkan regulasi yang ada, guru PAUD yang mengajar dan berhak diberi insentif ialah mereka yang terdaftar di Dapodik dengan jurusan S1 linear. Kendati begitu, menurutnya masih dijumpai guru PAUD yang mengajar dengan latar belakang pendidikan tidak linear.
“Dulu hal ini sering dijumpai, guru PAUD tamatan SMA atau lulus S1 dengan jurusan tidak linear. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemko membuat kebijakan baru dengan memberi beasiswa kepada guru-guru PAUD untuk mendapatkan S1 linear,” ungkapnya.
(*)