InfoSumbar.net – Selama masa kampanye, Bawaslu Pariaman telah menerima tiga laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyampaikan, hingga hari terkahir masa kampanye hari ini terdapat tiga laporan yang ditangani pihaknya.
Yang mana dari laporan tersebut dua laporan diantaranya sudah teregister dan ditindak lanjuti, sementara 1 laporan terkiat perusakan Alat Peraga Kampanye masih dalam tahap perbaikan oleh pelapor.
“Yang dua laporan saat ini statusnya terkait pidana pemilihan dan netralitas asn. Yang pidana pemilihannya saat ini sudah masuk tahap pelimpahan ke pengadilan, dan yang netralitas asn nya sudah kita kirimkan administrasinya ke BKN,” tutur Riswan saat diwawancara InfoSumbar.net diruang kerjanya, Sabtu (23/11/2024).
Disamping itu dia mengatakan, selama periode kampanye berlangsung pihaknya sudah melakukan berbagai tindakan dilapangan terkait adanya dugaan pelanggaran paslon maupun tim dalam berkampanye.
Dan hal tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Berdasarkan pengamatan dan pantauan tim dilapangan, pada umumnya terkait tempat tempat kamapnye yang tidak berizin dan hal tersebut dapat kita lakukan secara persuasif disaat itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, hari ini merupakan hari terakhir kampanye bagi tim maupun paslon hingga pukul 00 Wib nanti. Dan selanjutnya Bawaslu bersama pihak terkait akan melakukan pembongkaran terhadap APK yang masih terpajang.
“Semua APK, dan kampanye dalam bentuk apapun sudah tidak dibenarkan dilakukan di masa tenang terhitung pukul 00 nantik,” tambahnya mengakhiri.
(*)