Bagi 3.000 orang penerima Jamkes Sakato yang nantinya akan bergabung dengan BPJS.
Pemerintah Kota Padang Panjang mengalokasikan dana pendamping untuk pelaksanaan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) sebesar Rp396 juta pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014.
“Jumlah itu hanya 60 persen dari seluruh anggaran yang dialokasikan untuk penerima jaminan kesehatan Sakato yang ada di Kota Padang Panjang dan 40 persen lagi dari APBD Provinsi Sumbar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Dasril di Padang Panjang, Kamis.
Dia mengatakan, pembiayaan jaminan kesehatan 60 persen yang dialokasikan dari APBD Kota Padang Panjang itu dialokasikan untuk 3.000 orang penerima jamkes Sakato yang nantinya akan bergabung dengan BPJS. Sedangkan Jamkesmas sudah di alokasikan dari APBN.
Bagi 3.000 orang penerima Jamkes Sakato yang nantinya akan bergabung dengan BPJS, dapat mempergunakannya ke pelayanan kesehatan yang ada di Kota Padang Panjang.
“Sebelum berobat ke rumah sakit, penerima harus meminta surat rujukan terlebih dahulu ke Puskesmas dan dokter keluarga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah,” katanya.
Masyarakat penerima jaminan kesehatan di Kota Padang Panjang saat ini 15.588 jiwa yang terbagi dalam Jamkesmas 12.588 jiwa dan Jamkes Sakato 3.000 jiwa.
Ia mengingatkan, seluruh tempat pelayanan kesehatan yang ada di daerah tersebut, baik rumah sakit ataupun Puskesmas, wajib melayani masyarakat untuk mendapatakan pelayanan kesehatan.
“Kita telah ingatkan pihak rumah sakit dan kepala Puskesmas yang ada di daerah itu untuk tidak mengesampingkan masyarakat yang memiliki JKN untuk berobat,” katanya.
Sementara itu, JKN untuk anak jalanan, anak gelandangan, anak panti asuhan, dan warga binaan (napi), pihaknya belum dapat mengambil kebijakan karena belum adanya aturan yang resmi dari pemerintah pusat.
Untuk sementara, pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan Dinas Sosial setempat agar mereka dapat menikmati jaminan sosial yang dicanangkan pemerintah tersebut. (kominfo/antara)