infosumbar.net – Bidang Pertamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Padang segera mendata pohon-pohon tua dan lapuk di sepanjang aliran sungai dan trotoar guna mengantisipasi risiko tumbangnya pohon akibat cuaca ekstrem.
Saat ini, tercatat sekitar 14.502 pohon pelindung di Kota Padang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pelapukan, bahkan beberapa di antaranya sudah tumbang karena cuaca ekstrem.
“Dari jumlah pohon tersebut memang belum ada yang diregistrasi secara resmi, namun ke depannya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pendataan,” ujar Chandra, Kepala Bidang Pertamanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Padang.
Chandra menyampaikan bahwa untuk pohon-pohon yang sudah lapuk dan berpotensi membahayakan, pihak DLH akan melakukan penebangan dan menanam kembali pohon baru.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan pohon tua atau lapuk yang berpotensi tumbang dan membahayakan.
“Kami mengimbau masyarakat yang menemukan pohon yang sudah tidak layak hidup untuk melaporkan kepada kami atau melalui layanan 112,” tambahnya.
Chandra menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak melakukan penebangan sendiri, karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 27 Tahun 2018, Bab 9, Pasal 16 yang mengatur larangan penebangan pohon pelindung.
“Apabila ada warga yang melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penggantian bibit pohon dengan diameter tertentu,” pungkasnya.