Infosumbar.net – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (45), warga Kabupaten Padang Pariaman, setelah diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam di sebuah warung kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (11/11) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian berlangsung. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/967/XI/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, pelapor bernama Fitria Oktaviani melaporkan kehilangan satu unit ponsel miliknya di warung yang beralamat di Jalan Tunggang Nomor 17 RT 002 RW 002, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan bahwa pelaku RS ditangkap oleh Tim Klewang yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana. “Pelaku sudah diamankan oleh Tim Klewang di lokasi kejadian. Ia sempat ditahan warga setelah aksinya diketahui,” ujar Kompol Yasin saat dikonfirmasi, Kamis (13/11)
Peristiwa pencurian bermula ketika korban membuka warungnya seperti biasa dan meletakkan ponsel Samsung Galaxy M12 warna biru di dalam warung. Korban kemudian masuk ke rumah yang berada di belakang lokasi usaha tersebut. Tidak lama berselang, seorang saksi bernama M. Haris Syahiehan melihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam warung dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saksi bergegas keluar rumah dan mendapati pelaku sudah berada di atas sepeda motor dengan ponsel korban di tangannya. Sadar aksinya diketahui, pelaku langsung melempar ponsel tersebut ke arah saksi dan berusaha kabur menggunakan motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BA 3148 FAB. Upaya itu gagal setelah saksi menahan kendaraan pelaku dan dibantu warga sekitar untuk menangkapnya.
Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian bersama barang bukti berupa ponsel hasil curian dan sepeda motor yang digunakan dalam aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,65 juta. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi mendapati bahwa pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Apar, Kelurahan Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku sudah diamankan oleh masyarakat ketika tim tiba di lokasi. Ia mengakui perbuatannya dan langsung kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin. Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melanggar hukum.
Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan penangkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif warga yang cepat tanggap terhadap kejadian di sekitar mereka. Ia mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah tindak pidana. Kami mengapresiasi warga yang sigap menahan pelaku sebelum sempat kabur,” ujarnya. Pelaku kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)








