Infosumbar.net – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali mengamankan seorang perempuan muda yang diduga melakukan pencurian di X Mart Ulak Karang, Kota Padang. Penangkapan dilakukan menyusul laporan dugaan tindak pidana yang terjadi di minimarket tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 20.00. Sebelumnya, penyidik memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pencurian di dalam toko.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 15 November 2025, dengan pelapor bernama Abdul Latip. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SF atau akrab disapa Cipa, berusia 22 tahun.
SF diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Ia kembali beraksi dan diduga melakukan pencurian pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 di X Mart Ulak Karang, Jalan S Parman Nomor 137, Kecamatan Padang Utara.
Menurut keterangan penyidik, pelaku datang ke minimarket menggunakan sepeda motor milik temannya. Sesampainya di dalam toko, ia berkeliling sambil mengambil sejumlah barang kebutuhan, kemudian memasukkannya ke dalam tas belanja yang sudah dibawa dari tempat kos.
“Pelaku memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi. Setelah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas, ia langsung menuju pintu depan dan pergi tanpa melakukan pembayaran di kasir,” ujar Kompol Muhammad Yasin pada Senin (17/11).
Usai meninggalkan lokasi, SF disebut kembali ke kosnya dan langsung menggunakan barang-barang hasil curian. Akibatnya, tidak ada barang bukti yang tersisa ketika ia ditangkap oleh petugas.
Informasi terkait dugaan pencurian kemudian disampaikan pihak minimarket kepada Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Klewang melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan SF terjadi ketika ia kembali terlihat berada di X Mart Ulak Karang pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.00. Pegawai toko yang mengenal wajahnya segera menghubungi Tim 1 Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana.
Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan SF tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian yang sebelumnya terekam CCTV. SF kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Meski barang bukti tidak ditemukan karena telah habis digunakan, pengakuan pelaku serta bukti rekaman CCTV sudah cukup menjadi dasar proses hukum. Tersangka kini kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Yasin. (*)








