Infosumbar.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah tahun 2023 bagi umat islam di Kota Padang.
Hal tersebut tertuang Keputusan Ketua Baznas Kota Padang nomor 011/SK/BAZNAS/PADANG/III/2023 tentang besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang tahun 1444 H / 2023 M.
“Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari dan besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok dan atau harga makanann yang sudah jadi,” kutipan dari surat keputusan Ketua Basnaz Kota Padang, Senin (27/3/2023).
Besaran zakat fitrah yang disesuaikan dengan jenis beras yakni Solok/Sokan, Anak Daro, IR.42, Dolok/ Bulog.
Untuk jenis beras Solok/Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya adalah Rp40.000. Kemudian, jenis beras Anak Daro dengan harga Rp14.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya sebesar Rp35.000.
Sementara untuk jenis beras IR. 42 dengan harga Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya adalah Rp32.500, sedangkan untuk jenis beras Dolok/Bulog dengan harga Rp11.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya sebesar Rp27.500.
Selanjutnya untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari per orang. (peb)