Infosumbar.net- Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kesbangpol, memeriksa sejumlah tempat berusaha hiburan malam di Kota Padang, Kamis, (1/9/22) dini hari.
Kata Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, dari sepuluh tempat yang diperiksa, enam diantaranya didapati belum melengkapi izin sesuai dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
“Sisanya ditemukan ada dokumen perizinan berusahanya sesuai OSS RBA yang belum lengkap. Ada juga pemilik usaha hanya memiliki beberapa dokumen masih dokumen lama dan sudah kadaluarsa masa berlakunya,” katanya.
Dikatakannya, pengawasan tersebut dilakukan tim gabungan dalam rangka menindaklanjuti pemberitaan dan laporan masyarakat, terkait banyaknya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.
“Dalam pemeriksaan, tim gabungan juga menemukan masih adanya tempat hiburan malam belum tersebut belum melaksanakan pemungutan pajak dan menyetorkan pajak daerah dari konsumen,” tuturnya.
Mursalim mengaku juga melakukan pemeriksaan terkait izin penjualan minuman beralkohol. Kemudian kepada pemilik usah diingatkan agar tidak melanggar jam tayang sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Jadi kepada pemilik tempat usaha yang belum mengantongi izin atau yang belum melengkapi izin, agar segera melangkapinya,” tutupnya. (Bul/Aks)