Infosumbar.net- Tiga pelaku diduga melakukan dugaan pidana kejahatan asusila ditangkap Satreskrim Polresta Padang. Satu pelaku diantaranya diduga eksploitasi anak dibawah umur untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat yang sama yakni di dalam sebuah Homestay di Kelurahan Berok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Diakuinya, para mucikari berinisial AY (22), AS (23) dan AMT (19) ditangkap di dalam sebuah Homestay di kawasan Berok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (4/11/2022) malam.
“Ketiga pelaku ini ditangkap sedang menunggu tamu bersama korban. Satu pelaku yakni AY diduga eksploitasi anak dibawah umur untuk dijadikan PSK,” katanya, Sabtu (5/11/2022).
Setelah ditangkap, kata Dedy, ketiga pelaku beserta tiga korbannya dibawa ka Polresta Padang untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Korban yang masih dibawah berinisial RF (14). Sedangkan dua korban lainnya yakni NTW (20) dan KEP (18),” tuturnya.
Diakuinya, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda. AY disangkakan dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ya, mereka (pelaku) dijerat Pasal yang berbeda. Untuk dua pelaku dijerat dengan pasal 296 KUH-Pidana atas dugaan kejahatan asusila atau perdagangan manusia,” tutupnya. (Bul/Aks)