infosumbar.net – Satpol PP Padang menertibkan pengepul barang bekas yang tidak mengindahkan imbauan memakai bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, pada Rabu, (22/1/25).
Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi mengatakan, pemilik lapak barang bekas yang berada di kawasan Kalawi tersebut, sudah sering diberikan imbauan sekaligus teguran oleh pihak kelurahan, Kasi Trantib dan Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji.
“Pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barangnya. Jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika kota atau pun kebersihan lingkungan setempat. Pengepul tersebut juga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucap Eka.
Menurut Eka, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar. Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Kuranji langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Langkah awal, petugas memberikan teguran secara persuasif dan meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakai bahu jalan tersebut.
“Kita amankan satu unit timbangan dan pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS). Kita juga mengimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas miliknya. Jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” jelas Eka.
Pengawasan ke Aie Pacah, PKL Tinggalkan Gerobak di Atas Fasum
Pengawasan berlanjut ke kawasan depan kantor Balai Kota Padang di Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah. Di sana, petugas mengamankan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sengaja ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum).
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, yang kami larang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, karena sudah merampas hak-hak mereka pejalan kaki dan haknya saudara kita disabilitas, maka kami berharap, masyarakat agar bisa memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” harapnya.
Eka berharap, masyarakat Kota Padang Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayahnya.
Sumber: Humas Satpol PP Padang