Infosumbar.net – Tim Opsnal (Tim KLEWANG) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (2/11/2024).
Pelaku inisial H (33) diamankan di Rumah Sakit DR M. Djamil, Kota Padang, saat diduga hendak melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan bahwa aksi tersangka pertama kali diketahui oleh petugas keamanan Rumah Sakit DR M. Djamil.
Saat mencoba membobol kunci kontak sepeda motor yang terparkir di area rumah sakit tersebut, tersangka langsung diintervensi oleh satpam yang mencurigai gerak-geriknya.
“Satpam yang bertugas langsung mengamankan tersangka dan menghubungi pihak kepolisian,” ungkapnya, Minggu (3/11/2024).
Menurut keterangan Ipda Yanti Delfina, penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang hendak melakukan tindakan pencurian di lokasi tersebut.
Segera setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan informasi dan melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, tersangka mengakui perbuatannya. Ia tidak hanya berencana melakukan pencurian di area parkir rumah sakit, tetapi juga mengakui telah melakukan pencurian serupa di parkiran Rumah Bilyar di Jalan Batang Harau, Padang Selatan, pada Kamis (31/10/2024).
“Ia mengaku bahwa kendaraan yang digunakannya di rumah sakit adalah hasil curian dari lokasi sebelumnya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti satu unit sepeda motor merk Jonda Scoopy berwarna merah hitam, satu kunci berbentuk huruf Y, satu kunci duplikat, satu STNK, dan satu BPKB sepeda motor tersebut.
Ipda Yanti Delfina juga menambahkan bahwa tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Padang.
“Kami juga sedang mendalami motif dan alasan di balik aksinya yang diduga dilakukan secara berulang. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminal yang dilakukannya. Proses hukum akan terus berjalan hingga ada keputusan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Bul)