Infosumbar.net- Terpidana kasus gula tak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) Xaveriandy Sutanto mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp666.666.667, Kamis (22/9/2022).
Pembayaran denda tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1538 K/PID/2017 tanggal 17 Oktober 2017 yang menghukum terpidana dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Penyerahan denda tersebut diantarkan langsung istri terpidana yang diterima pihak Kepala Kejari Mhd Fatria didampingi Kasi Pidana Umum Budi Sastera.
Kasi Intelijen Afliandi menerangkan, terpidana melanggar pasal 113 UU RI No. 7 thn 2014 tentang perdagangan jo pasal 57 ayat (2) UU No. 7 thn 2014 jo peraturan menteri pertanian No.06/permentan/OT.140/2013 tentang pemberlakuan SNI gula kristal putih secara wajib.
“Terhadap uang denda tersebut Kejari Padang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia(BNI),” katanya.
Ditambahkannya, denda Rp1 miliar yang ditetapkan pengadilan dengan subsider penjara 6 bulan, terpidana hanya sanggup membayar Rp 666.666.667. Sehingga potongan subsider penjara yang dijalani tinggal dua bulan saja lagi.
“Dari hitung-hitungan kejaksaan dan rutan, denda sebesar itu mengurangi subsider dari 6 bulan menjadi 4 bulan. Ia tinggal menjalani subsider dua bulan saja. Namun istri terpidana mengakui tidak sanggup membayar denda secara penuh,” ucapnya.
Dari data Direktori Putusan Mahkamah Agung No 1358/K/PID.SUS/2017 menyebutkan bahwa terpidana Tanto pemilik usaha CV. Rimbun Padi Berjaya yang bergerak di bidang Industri pengolahan gula, pada bulan Februari 2016. Ia membeli 200 ton gula kristal putih dari Operasi Pasar Merek Induk Koperasi Kartika dari pedagang besar di Jakarta.
Pada bulan Maret tahun 2016 ia kembali membeli sebanyak 200 ton gula kristal putih dari Operasi Pasar Merek Induk Koperasi Kartika dari pedagang besar di Jakarta. Gula kristal putih yang dibeli Terdakwa tersebut tidak memilki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selanjutnya gula kristal putih yang telah dibelinya dibawa ke Gudang miliknya yang beralamat di Jalan By Pass KM 22 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Kemudian di dalam gudang tersebut Tanto mengemas ulang gula kristal putih tersebut kedalam kemasan yang telah dipersiapkan dengan cara membuka jahitan karung gula operasi pasar merek Induk Koperasi Kartika, lalu dicurahkan ke dalam mesin pengemas, kemudian dari mesin pengemas, gula tersebut dimasukkan ke dalam kemasan plastik merek Berlian Jaya Si Putih dan kemasan tanpa merek.
Selanjutnya Tanto memasukkan gula yang telah dikemas tersebut kedalam kardus merek Berlian Jaya Si Putih dan kardus tanpa merek untuk selanjutnya diperdagangkan kepada Swalayan Ramayana Lestari Sentosa pada tanggal 28 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF161338.
Kemudian Swalayan Citra Gunung Pangilun pada tanggal 30 Maret 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF161410. Lalu Swalayan Suzuya Rocky Plaza pada tanggal 21 April 2016.
Selanjutnya Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF161780. Serta kepada Swalayan Budiman pada tanggal 21 April 2016 sebagaimana Nota Penjualan Nomor RF161772.
Gula kristal putih merk Berlian Jaya Si Putih tersebut, sebelum diperdagangkan tidak diajukan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT- SNI). (Bul)