infosumbar.net – Sebanyak 14 orang pengunjung tempat hiburan malam terjaring dalam razia Tim Gabungan Detasemen Polisi Militer 1/4 Padang, POM AL, POM AU bersama Satpol PP Padang, pada Minggu (14/5/23).
Mereka terjaring di lima lokasi tempat dan tidak bisa memperlihatkan KTP ke petugas. Selanjutmya, diamankan tim gabungan ke Mako Denpom 1/4 Padang di Jalan Bundo Kanduang Kota Padang Sumatra Barat dan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
“Karena tidak memiliki kartu identitas mereka setelah dari Denpom barulah dibawa ke Mako Satpol PP,” kata Mursalim, Kepala Satpol PP Padang.
Ke empat belas orang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 5 orang perempuan ini terpaksa harus bermalam di kantor pasukan penegak Perda Kota Padang di Jalan Tan Malaka Padang, guna diproses sesuai aturan yang berlaku oleh penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS).
“Sesuai aturan mereka diproses oleh PPNS,” sebut Mursalim.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan operasi yang digelar tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap kegiatan aktifitas tempat hiburan malam.
“Satpol PP bersama pihak samping selalu bersinergi guna menciptakan kondisi yang kondusif tertib dan tentram di Kota Padang,” pungkasnya.