Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali menjaring dua orang diduga sebagai wanita penghibur.
Setelah diamankan, perempuan berinisial RD (23) dan RY (22) langsung dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk direhabilitasi.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan kedua perempuan ditertibkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Personel mengamankan keduanya disinyalir sebagai wanita penghibur lelaki hidung belang,” katanya, Kamis (18/5/2023).
Mereka di jaring di lokasi berbeda. Satu wanita terjaring dalam kamar hotel berbintang kawasan jalan Permindo Kecamatan Padang Barat. Satunya dalam kos-kosan kawasan Lolong Balanti kecamatan Padang Utara.
“Keduanya ditertibkan pada Rabu malam. Mereka kedapatan bersama tamunya sebagai pelanggan yang di dapat dari Aplikasi Michat,” tuturnya.
Saat di periksa, perempuan ini mengakui bahwa ia memang berprofesi perempuan penghibur lelaki hidung belang.
“Hasil pemeriksaan PPNS akhirnya perempuan ini kembali di kirim ke Panti rehabilitasi untuk pembinaan,” ungkapnya.
Dikarenakan hal ini Pol PP bersama dinas Sosial Kota Padang tentu kembali melakukan pembinaan lebih lanjut dengan memberikan pembinaan di Panti rehabilitasi yang ada di Kabupaten Solok.
Kepada petugas, RD mengaku sudah pernah dikirim ke Panti Rehabilitasi oleh Pol PP Padang Pariaman. Namun pada Rabu malam kembali ditertibkan petugas.
“Dalam rangka untuk pembinaan, RD terpaksa dikirim lagi, begitupun dengan yang satu lagi,” pungkasnya. (Bul)