Infosumbar.net- Sebuah kos-kosan di kawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang kedapatan menempatkan pria dan wanita dalam satu rumah.
Hal itu terungkap setelah warga setempat resah sehingga melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang. Menanggapi laporan, petugas bergerak ke lokasi untuk mencek kebenarannya, Minggu (30/4/23) dinihari.
“Saat kita lakukan pengecekan, benar didapati pemilik kos tersebut menyatukan kos putra dengan kos putri dalam satu bangunan,” Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Ebu Pratama.
Setelah dilakukan pengecekan pada setiap kamar-kamar, memang tidak ditemukan pasangan ilegal. Namun pemilik kos telah melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat dan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemilik rumah kos tersebut tetap diberikan surat pemangilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Kepada pemilik rumah kos tersebut agar memenuhi panggilan yang kita berikan pada hari Rabu, 3 Mei 2023, serta membawa bukti izin usaha mereka,” jelasnya.
Mursalim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Kita akan terus aktif melakukan pengawasan aktifitas rumah kos maupun penginapan dalam rangka menjaga ketertiban sehingga tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Bul)