Infosumbar.net- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bagi masyarakat yang ditangkap karena kasus perjudian akan diproses hingga ke pengadilan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, permainan judi sangatlah meresahkan, tentunya dapat merugikan bagi masyarakat banyak.
“Ini adalah keresahan masyarakat Sumbar saat ini. Terhadap perkembangan perjudian, perlu kita tindaklanjuti dan memerintahkan seluruh personel Polda Sumbar jajaran untuk mengawal,” katanya, Senin (15/8/2022).
Bagi pelaku yang ditangkap berjudi, Dwi mengaku akan memprosesnya dan bahkan dipastikan masuk ke ranah pengadilan. Ini merupakan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas tindak pidana tersebut.
“Perkara kasus perjudian harus sampai ke pengadilan. Masyarakat yang sudah ditangkap tidak bisa mengurus-mengurus sesuatu untuk bebas. Mereka akan dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp15 juta,” tuturnya.
“Hukuman paling beratnya ia di penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya lagi.
Ditegaskannya, penegakan hukum pelaku tindak pidana perjudian tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga kepada anggota kepolisian, bahkan akan mendapat hukuman yang lebih berat lagi.
“Manakala ada anggota kepolisian yang berusaha membenngkingi bahkan ikut terlibat, tentu juga akan diproses dan dihukum lebih berat. Karena selain diproses pidana, mereka juga akan dikenakan sanksi kode etik,” ucapnya.
Dwi membeberkan, Polda Sumbar telah berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 124 laporan polisi, dengan tersangka 230 tersangka dengan didominasi oleh pelaku judi online.
“Komitmen bapak Kapolda Sumbar tidak ada kasus judi yang diselesaikan secara Restoratif Justice, semua kasus judi harus di naikkan (sampai) ke pengadilan sampai ada keputusannya,” tegasnya. (bul)