Infosumbar.net- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akhirnya melakukan somasi terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Somasi itu berlandaskan dari keputusan Komisi Informasi.
Keputusan itu menyatakan bahwa Komisi Informasi mengabulkan seluruh permohonan LBH terkait untuk mendapatkan informasi publik mengenai penggunaan dana Covid-19 di Sumbar.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan sengketa informasi ke BPBD Sumbar, namun tak pernah mendapatkan respons yang positif hingga kasus ini diputuskan oleh Komisi Informasi pada 15 Maret 2022 lalu.
“Majelis Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat memutuskan mengabulkan semua permohonan informasi LBH Padang secara keseluruhan,” katanya, Kamis (19/1/2023).
“Sudah 10 bulan, LBH Padang menunggu itikad baik dari BPBD Sumbar untuk mematuhi putusan, namun hal itu tidak digubris sehingga LBH Padang mengajukan somasi kepada BPBD Sumbar secara tertulis pada 18 Januari 2022 lalu,” katanya lagi.
Menurut Indira, mestinya BPBD Sumbar tidak melakukan pembangkangan hukum kepada putusan Komisi Informasi dan harusnya mencontohkan sikap patuh hukum kepada khalayak umum bukan membangkang layaknya tak mengerti aturan hukum.
“Kalau pemerintah saja santai membangkang hukum. Siapa lagi yang akan menjadi contoh bagi rakyat. Semestinya Gubernur sebagai atasan layak untuk menjatuhkan sanksi dan mendesak BPBD mematuhi putusan (Komisi Informasi),” tuturnya.
Permohonan LBH yang dikabulkan oleh Komisi Informasi yakni:
1. Rincian anggaran dana penanggulangan Covid-19 di BPBD Sumatera Barat Tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan.
2.Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulanggan Covid-19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020.
3.Informasi dan data perusahaan penerima pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat;
4.Keputusan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Nomor: 900/142/SET/2020 tentang penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai tim penanggulangan covid-19 untuk pengadaan barang/jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020.
5.Dokumen kontrak pengadaan barang hand sanitizer 100 ml Nomor : 112/SP/PL-BPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV. BTL).
6.Dokumen kontrak pengadaan barang hand sanitizer 100 ml Nomor : 80/ SP/PL-BPBP/VII/2020 tangga; 23 Juli 2020 (CV CBB).
7.Kontrak pengadaan barang hand sanitizer 500 ml Nomor : 72/SP/PL-BPBD/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020.
8.Kontrak Pengadaan barang hand sanitizer 500 ml Nomor: 105/SP/PL-BPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.
9.Kontrak untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan barang belanja logistik kebencanaan Nomor: 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 juni 2020 dengan CV BTL. (Bul)