Infosumbar.net- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan penertiban terhadap lima lapak Pedagang yang berdiri diatas Fasilitas Umum di Kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (04/1/2023).
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan penertiban itu setelah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan dan mengingatkan agak pemilik lapak untuk lebih tertib.
“Sebelumnya kami bersama pihak Kecamatan dan pihak Kelurahan telah melakukan pendekatan, namun tidak diindahkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
“Total seluruhnya yang kita tertibkan ada sebanyak lima pedagang, empat lapak diletakkan di badan jalan dan sudah kita bantu untuk dipindahkan ketempat yang tidak melanggar, satu lapak kita bantu bersama pemilik untuk membongkarnya,” katanya.
“Lapak tersebut diletakkan pemilik diatas trotoar dan menghambat akses jalan masyarakat,” katanya lagi.
“Semua yang ditertibkan, kata Mursalim, sudah diberikan surat peringatan hingga surat perintah untuk bongkar sendiri. Kemudian penertiban bersama pemilik lapak berjalan kondusif dan lancar.
“Namun ada satu pemilik lapak berjanji akan bongkar sendiri dan sudah kita berikan surat, jika tiga hari kedepan belum juga dibongkar sesuai perjanjiannya, tentu, kita bantu untuk membongkarnya,” jelasnya.
Mursalim berharap, usai dilakukannya penertiban di kawasan Simpang Haru, tentu tidak ada lagi pedagang yang melanggar agar kawasan simpang haru bisa kembali indah, tertib dan rapi.
“Semoga pedagang kawasan tidak ada lagi yang melanggar Perda dan masyarakat umum lainnya juga bisa menikmati keindahan, kenyamanan dan kebersihan di kawasan Simpang Haru,” tutupnya. (Bul)