Infosumbar.net – Mitigasi gangguan ketertiban umum (Trantibum), warga Kota Padang tidak diizinkan untuk membuat keramaian di hari perayaan pergantian tahun 2023-2024.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) tertanda Wali Kota Padang, Hendri Septa Nomor: 200.123/Kesbangpol-Pdg/2023 pertanggal 29 Desember 2023.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa larangan keramaian itu berpedoman tahun-tahun sebelumnya, karena banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas tersebut.
“Maka kami mengharapkan pertimbangan Saudara untuk tidak memberikan izin keramaian pada Perayaan Pergantian tahun baru 2023-2024,” bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran itu mengecualikan keramaian yang bersifat keagamaan. Sementara kegiatan-kegiatan keramaian tidak diperbolehkan.
“Hal ini guna memitigasi gangguan ketentraman, dan ketertiban umum demi menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat Kota Padang,” tulisnya lagi. (Bul)








