Infosumbar.net- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka pelecehan Universitas Andalas (Unand) Padang.
Tersangka tersebut berinisial H, adalah mahasiswa kedokteran di kampus tersebut. Menurut kuasa hukumnya, Putri Deyesi Rizki bahwa penangguhan penahanan adalah hak semua tersangka, termasuk kliennya.
“Apalagi klien saya mengalami depresi selama ditahan di Mapolda Sumbar. Dia (tersangka) punya hak dan kewenangan polisi boleh menahan atau tidaknya tersangka,” katanya, Senin (5/6)2023).
Putri mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan sejak pada 28 April 2023 lalu, namun saat itu belum dikabulkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
“Pada 9 Mei 2023, klien saya mengalami kondisi memburuk karena depresi, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang pada pukul 21.00 WIB,” tuturnya.
Begitupun dengan tersangka N juga mengalami kondisi yang hampir sama dengan H, mengalami depresi dan sempat membentur-benturkan kepalanya ke dinding tahanan di Polsek Padang Timur.
Terkait kliennya yang dinilai tidak koperatif sebab pernah mangkir dari panggilan polisi dengan alasan pergi umrah. Padahal umroh sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.
Namun setelah umrah, kata Putri, kliennya koperatif dan langsung memenuhi panggilan polisi dan bahkan setelah itu ditahan.
“Saya pastikan klien kami tidak akan melarikan diri, sebab H koperatif. Dia hanya menerima gambar dan video. Jangan diopinikan dia seperti pemerkosa atau meraba-raba korban,” ungkapnya.
Seperti diketahui kasus pelecehan itu berawal dari akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.
Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.
Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi mengatakan total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.
Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka pada akhir Maret 2023, lalu baru ditahan pada 28 April 2023.
Setelah sempat ditahan beberapa hari, akhirnya kedua tersangka ditangguhkan tahanannya dengan alasan yang bersangkutan depresi. (Bul)