Infosumbar.net – Jajaran Polresta Padang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus menyamar sebagai anggota polisi.
Kedua tersangka berinisial SHP (27) dan RS (26) diketahui memanfaatkan penyamaran tersebut untuk memeras korban yang diduga terlibat tawuran.
Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, dalam konferensi pers Rabu (18/12/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya mengamankan lima orang terkait kasus ini.
“Namun, tiga di antaranya masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus ini bermula ketika tersangka SHP, yang dikenal oleh masyarakat sebagai anggota polisi meski sebenarnya bukan, menerima informasi tentang aksi tawuran di kawasan Bypass Padang. SHP kemudian mengajak rekannya, RS, untuk melakukan penyisiran di lokasi tersebut.
“Saat tiba di Simpang Lubuk Begalung, mereka menemukan sekelompok anak-anak yang diduga terlibat tawuran,” ujarnya.
Tersangka memepet korban, Muhammad Syakbiratul Richardo (22), yang sedang mengendarai sepeda motor. Korban terjatuh, dan rekannya melarikan diri. SHP kemudian membawa korban masuk ke dalam mobil.
“Korban ditekan untuk dibawa ke kantor polisi, tetapi setelah memohon, tersangka meminta handphone korban sebelum menurunkannya di Simpang Haru,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga sempat menembakkan senjata jenis airsoft gun untuk membubarkan kelompok lain yang diduga terlibat tawuran. Akibatnya, dua sepeda motor milik kelompok tersebut ditinggalkan dan kemudian dibawa oleh tersangka.
Dalam aksinya, SHP dan RS berhasil menguasai tiga sepeda motor dan satu handphone milik korban. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual oleh para tersangka. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan tiga orang saksi lainnya dalam kasus ini.
“Modus operandi mereka adalah berpura-pura menjadi anggota Polri untuk membubarkan tawuran, kemudian mengambil barang-barang milik korban,” tambahnya.
Polresta Padang memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedua tersangka kini dijerat pasal terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman berat. (Bul)