Infosumbar.net – Kasus penggelapan mobil yang melibatkan oknum Ibu Bhayangkari, Diana Fitri, dan rekannya Yuga Nugraha ( berkas dipisah), memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Melia Trisna dalam persidangan menuntut Diana dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Diana dinilai terbukti melakukan penipuan yang merugikan pemilik Aciak Auto Body, Winda Heka Sari, sebesar Rp 494 juta. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, pada Rabu (18/09/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinnor Susilo Dewantoro ini juga menyoroti peran Yuga Nugraha. Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah atas tindakan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
“Dengan ini kami menuntut terdakwa Diana Fitri bersalah dan meminta hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas JPU dalam sidang.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Diana menyalahgunakan uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan bisnis, tetapi malah dipakai untuk kepentingan pribadi yang menguntungkan dirinya sendiri.
“Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya dan merugikan saksi, Winda Heka Sari. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa, Diana Fitri, belum pernah dihukum sebelumnya,” tambahnya.
Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
“Dengan demikian, tuntutan pidana sudah dibacakan, di mana terdakwa dituntut bersalah berdasarkan Pasal 378 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh terdakwa pada Senin (23/09/2024),” kata Hakim. (Bul)