Infosumbar.net- Tiga tersangka pencabulan terhadap gadis 14 tahun ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang. Satu tersangka masuk dalam pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka yakni berinisial R, L, H. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/4/I/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 03 Januari 2023.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina menyebutkan peristiwa tindak pidana persebutuhan tersebut terjadi pada bulan Kamis 10 November 2022 lalu di salah satu kamar hotel di Padang.
Diakuinya, saat itu orang tua korban merasa kehilangan korban selama dua hari. Kemudian mengetahui anak di bawa oleh para tersangka ke sebuah Hotel Oyo yang berada di Kota Padang.
“Korban ini mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh para pelaku, merasa tidak terima lalu melapor ke Polresta Padang,” katanya, Rabu (4/1/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Yanti, korban dan salah satu tersangka sudah saling kenal. Dengan bujuk rayu dari tersangka, akhirnya korban mau berhubungan badan dengan salah seorang tersangka lainnya.
“Setelah itu, ternyata tersangka yang pertama malah menawarkan korban ke teman-temannya yang lain, sehingga terjadi lagi tindak pidana persetubuhan,” tuturnya.
Dijelaskannya, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan, jadi pihak Polresta Padang belum bisa memastikan apakah tindak persetubuhan tersebut ada unsur pemaksaan atau atas dasar suka sama suka.
“Saat ini masih dalam tahap pengembangan, jadi kita belum bisa apakah hal tersebut ada unsur pemaksaan atau tidaknya, untuk lebih lengkapnya nanti akan kami informasikan lagi,” tutupnya. (Bul)