Infosumbar.net – Setelah rilis Perumda Air Minum (AM) Padang yang menyebut mereka menggratiskan biaya penggunaan air di Masjid dan Musala, Pemko Padang memperluas program tersebut. Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, tagihan air di rumah ibadah lainnya, seperti gereja, vihara dan lainnya juga digratiskan.
Menurutnya, tarif air yang digratiskan apabila pemakaian air digunakan untuk beribadah dan tidak melebih 300 meter kubik. “Gereja dan vihara bisa juga diberikan gratis karena jumlahnya tidak banyak, di Padang mungkin hanya belasan,” kata Hendri Septa, Jumat (24/3/2024).
Hendri Septa mengatakan, program menggratiskan tarif air bagi rumah ibadah ini bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat beragama. Anggaran yang digunakan untuk program ini juga berasal dari dana CSR Perumda AM Padang. Setiap bulan, mereka menggelontorkan dana hingga Rp70 Juta sampai Rp80 Juta untuk Pos CSR.
Selain itu, program ini terlaksana mengingat deviden yang dihasilkan Perumda Air Minum Padang terus mengalami peningkatan. “Tahun 2021 deviden yang dihasilkan Rp2,5 Miliar. Tahun lalu Rp4 Miliar, kita berharap tahun ini bisa lebih dari itu lagi,” kata Hendri Septa.
Ia mengingatkan, agar masyarakat menggunakan air tersebut untuk keperluan beribadah saja.(*)